Jakarta, 16/06/2016 Kemenkeu - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa saat ini ada 3.143 Peraturan Daerah (Perda)
yang masuk dalam proses deregulasi. Semua peraturan yang dibatalkan tersebut
terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan. Ini
disampaikannya di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu
(15/06).
Berdasarkan data yang ia peroleh, ada 2.227 Perda provinsi yang
dibatalkan oleh Kemendagri, 306 Perda yang secara mandiri dicabut oleh
Kemendagri serta 610 Perda yang dibatalkan oleh kabupaten/kota/provinsi. Semua
proses tersebut ditujukan untuk mengamankan paket kebijakan ekonomi pemerintah.
“Ini semua soal investasi,” katanya, seperti dilansir dari laman Kemendagri.
Menurutnya, tidak semua Perda mendapatkan asistensi dari
pemerintah pusat dalam proses penyusunannya. Sesuai Undang-Undang nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemda, ada 6 jenis Perda yang sebelum disahkan dan berlaku
di daerah harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Keenam peraturan
itu adalah terkait rancangan Perda APBD, tata ruang, pajak daerah, retribusi
daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Daerah (RPJMD dan RPJPD).(sumber Kemendagri RI)
ConversionConversion EmoticonEmoticon