Mendagri : 3.143 Peraturan Daerah Dalam Proses Deregulasi



Jakarta, 16/06/2016 Kemenkeu - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa saat ini ada 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang masuk dalam proses deregulasi. Semua peraturan yang dibatalkan tersebut terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan. Ini disampaikannya di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu (15/06).
Berdasarkan data yang ia peroleh, ada 2.227 Perda provinsi yang dibatalkan oleh Kemendagri, 306 Perda yang secara mandiri dicabut oleh Kemendagri serta 610 Perda yang dibatalkan oleh kabupaten/kota/provinsi. Semua proses tersebut ditujukan untuk mengamankan paket kebijakan ekonomi pemerintah. “Ini semua soal investasi,” katanya, seperti dilansir dari laman Kemendagri.
Menurutnya, tidak semua Perda mendapatkan asistensi dari pemerintah pusat dalam proses penyusunannya. Sesuai Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, ada 6 jenis Perda yang sebelum disahkan dan berlaku di daerah harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Keenam peraturan itu adalah terkait rancangan Perda APBD, tata ruang, pajak daerah, retribusi daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Daerah (RPJMD dan RPJPD).(sumber Kemendagri RI)




Previous
Next Post »